Hukuman Penjara 7 Tahun Jika Tolak Nikahi Pacar yang Hamil
Remaja yang melakukan pacaran saat ini,
sudah kian mengkhawatirkan. Mereka bukan hanya menjadikan pacaran ajang
perkenalan saja, bahkan banyak yang melakukan tindakan di luar batas norma.
Dan tidak sedikit mereka yang akhirnya
harus merasakan hamil di luar nikah, tentunya ini bisa sangat memalukan bagi
dirinya atau bahkan keluarganya. Tidak adanya hukum yang jelas, membuat remaja masih
bebas melakukan pacaran.
Wanita kerap menjadi korban akibat
pacaran di luar batas, jika sudah demikian hanya cara kekeluargaan saja yang
bisa dilakukan, termasuk menikahkan mereka. Tapi bagaimana jika remaja pria
enggan menikahi pacarnya yang hamil?
Pemerintah Burma kini sedang
mempertimbangkan dan memperkenalkan, undang-undang yang membantu para wanita
yang dihamili pacarnya. Mereka akan memenjarakan hingga tujuh tahun, jika
seorang pria enggan menikahi pacarnya yang hamil.
Seorang
pejabat senior mengatakan, undang-undang itu diperkenalkan sebagai bagian dari
langkah-langkah yang dirancang untuk memperkuat hak-hak perempuan.
Undang-undang ini diperkenalkan
setelah negara ini bebas dari setengah abad kekuasaan militer. Termasuk
undang-undang baru untuk mengkriminalkan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk
hukuman mati bagi pemerkosa.
Jika undang-undang ini berhasil
melewati parlemen, berarti pria bisa menghadapi hukuman hingga lima tahun
penjara jika mereka menolak untuk menikahi seorang wanita setelah mereka hidup
bersama, dan sampai tujuh jika dia hamil.
“Kami sekarang menyusun RUU
untuk melindungi perempuan dan mencegah kekerasan terhadap mereka,” direktur
departemen kesejahteraan sosial Naw Tha Wah kepada AFP.
Namun bagi perempuan harus bisa
mawas diri, jangan sampai terbuai oleh bujuk rayu sang pacar, dan memberikan
semua keinginannya termasuk melakukan hubungan intim.
Comments
Post a Comment