Sidak! Menaker Temukan Belasan Pekerja Asal China Langgar Ijin Kerja di Bogor

IMG-20161228-WA0039

Kasus pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kerja asing (TKA) kembali terjadi lagi, kali pelanggaran ditemukan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri saat melakukan inspeksi mendadak PT Huaxing, yang berlokasi di Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (28/12/2016).
Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja ini merekrut 38 tenaga kerja asal China yang semuanya legal. Namun dari 38 orang tersebut, 18 diantaranya terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja, yakni tidak ditemukan bukti yang sah telah mengantongi izin tinggal dan kerja di Indonesia.
Selain itu, pelanggaran yang dilakukan berupa bekerja tidak sesuai dengan jabatanya. Misal, teknisi listrik tapi kenyataannya bekerja sebagai marketing. Pelanggaran lokasi kerja juga ditemukan, misalnya di dalam izin kerja tertera lokasi kerja di Tangerang akan tetapi bekerja di Bogor.
“Mereka yang terindikasi pelangaran izin kerja dibawa ke tahanan Imigrasi Bogor untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakeejaan dan Imigrasi,” kata Menaker dalam pernyataannya
Hanif menambahkan bahwa hasil penemuan pelanggaran di lapang menentukan jenis denda, pembinaan atau deportasi. Ia juga menuturkan, tenaga kerja asal China ini akan bekerja di Indonesia antara dua bulan hingga satu tahun. Mereka akan menetap di mes yang sudah disediakan oleh pihak perusahaa.
Inspeksi dadakan ini merupakan sebuah tindakan tegas Pemerintah terhadapa tenaga kerj asing illegal.
“TKA ilegal pasti ada, tapi jumlahnya sedikit. Dan pemerintah tegas menindaknya,” ujar Hanif.

Comments

Popular posts from this blog

Sesuatu Mengerikan Menimpa Anak Ini saat Ia Asyik Mandi di Pantai, Ternyata Ini yang Terjadi

Karena Ketiak Hitam, Photographer Ternama Ini Mendadak Hapus Foto Prilly Latuconsina

Duh, Dua Orang Ini Sampai Bertaruh Nyawa di Jalan Raya Hanya Gara-gara Alasan Ini, Lihat Videonya Berikut