Sidak! Menaker Temukan Belasan Pekerja Asal China Langgar Ijin Kerja di Bogor
Kasus pelanggaran yang
dilakukan oleh tenaga kerja asing (TKA) kembali terjadi lagi, kali pelanggaran
ditemukan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri saat melakukan
inspeksi mendadak PT Huaxing, yang berlokasi di Jalan Narogong KM 20,
Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (28/12/2016).
Perusahaan yang bergerak di
bidang peleburan baja ini merekrut 38 tenaga kerja asal China yang semuanya
legal. Namun dari 38 orang tersebut, 18 diantaranya terindikasi melakukan
pelanggaran izin kerja, yakni tidak ditemukan bukti yang sah telah mengantongi
izin tinggal dan kerja di Indonesia.
Selain itu, pelanggaran yang
dilakukan berupa bekerja tidak sesuai dengan jabatanya. Misal, teknisi listrik
tapi kenyataannya bekerja sebagai marketing. Pelanggaran lokasi kerja juga
ditemukan, misalnya di dalam izin kerja tertera lokasi kerja di Tangerang akan
tetapi bekerja di Bogor.
“Mereka yang terindikasi
pelangaran izin kerja dibawa ke tahanan Imigrasi Bogor untuk diperiksa oleh
pengawas Ketenagakeejaan dan Imigrasi,” kata Menaker dalam pernyataannya
Hanif
menambahkan bahwa hasil penemuan pelanggaran di lapang menentukan jenis denda,
pembinaan atau deportasi. Ia juga menuturkan, tenaga kerja asal China ini akan
bekerja di Indonesia antara dua bulan hingga satu tahun. Mereka akan menetap di
mes yang sudah disediakan oleh pihak perusahaa.
Inspeksi dadakan ini merupakan
sebuah tindakan tegas Pemerintah terhadapa tenaga kerj asing illegal.
“TKA ilegal pasti ada, tapi
jumlahnya sedikit. Dan pemerintah tegas menindaknya,” ujar Hanif.
Comments
Post a Comment