Wajib Tahu! Mulai Minggu Depan, Tarif Pengurusan STNK dan BPKB Naik, Ini Daftar Kenaikannya
Bagi
Anda yang berniat membeli mobil awal 2017, jangan kaget kalau bakal ada
kenaikan harga yang signifikan.
Kenaikan ini terjadi bukan
karena keputusan pihak merek, tetapi karena terbitnya Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNPB), tertanggal 6 Desember 2016.
Peraturan ini dibuat untuk
mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, tentang hal sama, berlaku
efektif mulai 6 Januari 2017.
Isinya, mengatur tarif baru
untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Dalam peraturan baru tersebut
terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain Pengesahan STNK, Penerbitan
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, dan surat ijin serta STNK Lintas
Batas Negara.
Besaran kenaikan biaya
kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.
Misalnya untuk penerbitan STNK
roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000,
peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000.
Untuk roda empat dari Rp 75.000
menjadi Rp 200.000.
Kenaikan
cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Roda dua dan tiga yang
sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini akan menjadi Rp
225.000.
Roda empat yang sebelumnya Rp
100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Keputusan ini menarik,
pasalnya, biasanya mengurus BPKB saja harus menunggu satu sampai dua bulan,
sampai terbit, ini malah dinaikkan harganya!. (KOMPAS.com/ Agung Kurniawan)
Berikut
daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di kepolisian
Comments
Post a Comment