Siapa Pengusul Kenaikan Tarif STNK dan BPKB hingga 100 Persen?
Biaya pengurusan Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku P?럆milik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik berkisar 100 persen hingga
300 persen yang mulai berlaku pada Jumat ini (6/1/2017).
Nantinya, pendapatan dari penyesuaian tarif ini akan disetor ke
negara dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran
2017.
Sebenarnya siapa yang mengusulkan kenaikan biaya pengurusan STNK
dan BPKB ini dan bagaimana alur pengajuannya hingga sampai ke tangan Presiden?
Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Mariatul
Aini menegaskan, kenaikan biaya pengurusan STNK-BPKB tahun ini beserta tarifnya
merupakan usulan dari Kementerian/Lembaga dalam hal ini Kepolisian RI (Polri).
“Kementerian/Lembaga (Polri) yang mengusulkan,” ujar dia saat
dihubungi
Aini menjelaskan, sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga yakni
Kepolisian awalnya mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tarif PNBP
kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah sampai ke Kemenkeu, lanjutnya, RPP tersebut dibahas bersama lintas Kementerian/Lembaga ?럜ang lain, antara lain Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Sekretaris Negara, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).
Setelah sampai ke Kemenkeu, lanjutnya, RPP tersebut dibahas bersama lintas Kementerian/Lembaga ?럜ang lain, antara lain Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Sekretaris Negara, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).
“RPP yang sudah dibahas, disampaikan ke Kem?럎umham untuk
diharmonisasi. Selanjutnya kami (Kemenkeu) sampai ke Presiden untuk
ditetapkan,” Aini menuturkan lahirnya RPP tarif PNBP.
Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran
Kemenkeu, Askolani?? Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, semua
usulan RPP PNBP berasal dari Kementerian/Lembaga.
“Kementerian/Lembaga kan yang mengetahui semua substansi jenis
dan tarifnya,” ujarnya.
Kemudian RPP tersebut disampaikan Kementerian/Lembaga ke
Kemenkeu untuk di review dengan PP PNBP Kementerian/Lembaga lain. ?setelahnya, RP diharmonisasi lintaas Kementerian/Lembaga di
Kemkumham.
“Untuk usulan RPP PNBP Polri,
jenis dan besaran tarifnya sudah dibahas lintas Kementerian/Lembaga di
Menkopolhukam,” tegas Askolani.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal M.
Tito Karnavian menyatakan bahwa kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB bukan
keputusan Polri.
“Kenaikan ini bukan karena dari Polri, tolong dipahami. Kenaikan
itu pertama karena temuan BPK, harga material sudah naik,” kata Tito di Markas
Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2017.
Ia melanjutkan, menurut BPK, harga material untuk surat tanda
nomor kendaraan dan buku pemilik kendaraan bermotor yang berlaku saat ini
merupakan harga sesuai kondisi lima tahun lalu. Oleh karena itu, saat ini perlu
penyesuaian.
Selain itu, kenaikan tarif itu karena ada masukan dari Badan
Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat. “Hasil temuan mereka, harga itu
termasuk harga terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan karena daya beli
masyarakat juga meningkat,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun juga merespons kenaikan biaya
pengurusan STNK dan BPKB dari 100-300 persen per 6 Januari ini. Tarif ini akan
masuk sebagai PNBP dalam APBN 2017.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution
mengaku, Presiden Jokowi mengimbau kepada Kementerian/Lembaga supaya tidak
menaikkan tarif atau biaya layanan ke masyarakat terlalu tinggi. Hal ini
disampaikan Jokowi saat Rapat Paripurna di Istana Bogor pada Rabu kemarin.
“Tadi sebenarnya di Bogor, Presiden mengingatkan kalau untuk
tarif PNBP bagi pelayanan ke masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi. Jadi ya
tidak tahu, silakan hubungi di sananya (Polri). Presiden sudah ngomong begitu,”
jelas Darmin.
Meskipun sudah 7 tahun tarif pengurusan STNK, BPKB maupun Surat
Izin Mengemudi (SIM) tidak naik, Darmin berharap jangan sampai penyesuaiannya
hingga 300 persen. Akan tetapi, dia tidak ingin mengatakan berapa idealnya
kenaikan biaya STNK, BPKB tersebut.
“Tapi apa harus 300 persen naiknya, tapi saya tidak bisa bilang
berapanya. Kalau itu menyangkut pelayanan orang banyak jangan sampai segitu, sedangkan
kalau bukan, tidak apa asal hitungannya sudah betul. Presiden ngomong
prinsipnya saja,”
Comments
Post a Comment