Wah! Soal Masalah Nama Pulau, Menteri Susi Tegas Tentang Pernyataan Luhut
Menteri Kelautan dan Perikanan
(KKP), Susi Pudjiastuti mengatakan hanya pemerintah yang boleh memberi nama
pulau-pulau di Indonesia, bukan pihak swasta ataupun asing. Menurutnya,
pemerintah mempunyai aturan untuk pulau-pulau yang belum memiliki nama.
Hal tersebut ia nyatakan
sebagai bentuk pernyataan dari Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, yang
sebelumnya memberikan pernyataan bakal mengijinkan pihak asing menamai pulau
-pulau kecil tak bernama di Tanah Air.
“Itu yang bisa kasih nama hanya
negara dan yang daftarkan nama juga negara. Jadi tidak benar ada orang bisa
menamakan pulau sendiri. Ada aturan yang mengatur itu,” ujar Susi di Gedung
Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (17/01/2017), seperti diberitakan oleh Merdeka.
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun
1960 tentang pokok pokok agraria, warga negara asing ataupun badan hukum asing
tidak daoat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk hak milik
atas tanah di pulau manapun di wilayah Indonesia.
Susi menambahkan pulau-pulau
kecil dan terluar yang belum memiliki nama akan didaftarkan ke Persatuan
Bangsa-bangsa (PBB). Pulau-pulau tersebut akan didaftarkan sebagai aset negara
Republik Indonesia.
“Kita mulai tata, teliti,
investigasi, dan daftarkan pulau-pulau di Indonesia yang belum bernama. Sudah
terindentifikasi ada 1.106 yang siap didaftarkan ke PBB pada Agustus,” katanya.
Hal ini membantah Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan yang mengizinkan pihak asing
untuk memberi nama pulau-pulau Indonesia. Luhut menjelaskan saat ini terdapat
4.000 pulau yang belum memiliki nama.
Untuk memberi nama 4.000 pulau
ini tidaklah mudah. Maka dari itu, Luhut tidak mempermasalahkan jika pihak
asing ingin memberi nama. “Apalah sebuah nama, yang penting register punya nama
Indonesia, dicap Kemendagri, ada batas kita. Don’t get me wrong, siapa saja,
boleh,” kata Luhut.
Sebelumnya,
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengizinkan
pihak asing memberikan nama ribuan pulau di Indonesia. Tapi, pemberian nama itu
tidak berarti pulau tersebut menjadi milik negara lain.
Sebanyak 4.000 Pulau di Indonesia
yang belum memiliki nama itu masih tetap menjadi milik Indonesia.
“Jadi, ada 4 ribu pulau lebih
yang belum punya nama. Kamu pun boleh kasih nama. Kita nyari nama 4 ribu
(pulau) itu tidak gampang,” kata dia di Jakarta, seperti ditulis oleh
Sindonews, Selasa (10/01/2017).
Meskipun diberi nama oleh
asing, Luhut menegaskan pulau tersebut tidak serta-merta menjadi milik mereka.
Pulau tersebut tetap menjadi milik Indonesia. Aturan main mengenai ketentuan
itu akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Apalah sebuah nama, yang
penting kepemilikan itu kepemilikan Indonesia,” kata dia.
Luhut mengatakan kebijakan ini
merupakan salah satu cara pemerintah untuk menggaet investor dari luar negeri.
Selama ini, investor melihat geliat sektor pariwisata Indonesia meningkat
pesar.
Comments
Post a Comment